Standar Pelayanan
Berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2007 dan Perda Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2013, penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi 3 (tiga) tahapan, yaitu:
1. Pra bencana, produk pelayanan berupa Pemberian Informasi dan edukasi bencana, Peringatan Dini, Sosialisasi dan mitigasi bencana, serta Pelatihan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.
2. Saat tanggap darurat, produk pelayanan berupa : Pelayanan Penanggulangan Bencana, berupa Koordinator Penyelamatan dan Evakuasi.
3. Pasca bencana, produk pelayanan berupa : Pelayanan Pemenuhan kebutuhan Dasar Pasca Bencana.